Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas juga dapat diberikan kepada anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(2) Persyaratan permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas bagi anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, atau kementerian/lembaga teknis terkait yang menyatakan status dan hubungan keluarga anak tersebut dengan pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas;
b. surat keterangan lahir dari rumah sakit yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai legalisasi dokumen;
dan
c. paspor diplomatik, paspor dinas, atau dokumen perjalanan lainnya dari anak yang dimohonkan Izin Tinggal Diplomati atau Izin Tinggal Dinas yang sah dan masih berlaku.
Your Correction
