Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) meliputi: a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional atau kementerian/lembaga teknis terkait, yang memuat keterangan mengenai: 1. penugasan yang bersangkutan; 2. pejabat yang digantikan atau posisi baru; dan 3. anggota keluarga yang mengikuti jika ada; b. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan; dan c. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan tambahan, yaitu: a. agrément dari Pemerintah Republik INDONESIA, jika pemohon menduduki jabatan sebagai Duta Besar di INDONESIA; b. surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA, jika pemohon menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan konsuler, pejabat militer, atau pejabat kepolisian; c. surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA, jika pemohon mengisi posisi baru pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; d. surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika pemohon akan ditempatkan dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional; dan/atau e. tanda terima pengembalian kartu identitas pejabat yang digantikan, yang diterbitkan oleh Kementerian, jika pemohon menggantikan pejabat pada Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, atau kementerian atau lembaga dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain; (3) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat: a. Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk bertempat tinggal yang sah dan masih berlaku dengan indeks sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; dan b. Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Your Correction