Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas resiprokal. (2) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas resiprokal. (3) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (4) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperpanjang. (5) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA berdasarkan perjanjian bebas Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
Your Correction