Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi: a. tidak lolos verifikasi; atau b. lolos verifikasi. (5) Dalam hal tidak lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permohonan: a. diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi; atau b. ditolak. (6) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA setelah masa tinggal yang tercantum dalam Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk kunjungan berakhir. (7) Dalam hal permohonan lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan ke loket pelayanan Direktorat Konsuler pada jadwal yang tercantum dalam notifikasi elektronik. (8) Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen asli kelengkapan persyaratan diterima. (9) Dalam hal diperlukan pertimbangan khusus, perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik, dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
Your Correction