Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan meliputi: a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; b. Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk kunjungan yang sah dan masih berlaku dengan indeks sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; c. Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi; d. pasfoto berwarna; dan e. tiket keberangkatan dari INDONESIA. (2) Dalam hal pemohon melakukan kunjungan ke INDONESIA dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional, permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas disertai dengan surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir; b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen); c. berlatar belakang warna putih; d. wajah menghadap lurus ke depan; e. tidak memperlihatkan gigi; f. berpakaian resmi tidak berwarna putih; g. tidak menggunakan kacamata; dan h. apabila menggunakan hijab, seluruh bagian wajah diperlihatkan, dengan warna hijab berbeda dengan latar belakang foto.
Your Correction