Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan alasan: a. kepentingan nasional INDONESIA; b. alasan medis; dan/atau c. keadaan kahar. (3) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan dalam waktu paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan. (4) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diajukan sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
Your Correction