Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan masa tinggal yang tercantum dalam Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
Your Correction
