Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas untuk kunjungan yang sah dan masih berlaku dengan indeks sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang visa diplomatik dan visa dinas.
(3) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
Your Correction
