Correct Article 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only yang sudah diajukan tetap diproses dan diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; dan
b. Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlakunya Visa Diplomatik dan Visa Dinas berakhir.
Your Correction
