Correct Article 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Setelah menerima keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. menerbitkan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal; dan
b. menyampaikan penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) diterima.
Your Correction
