Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah menerima keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3: a. menerbitkan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal; dan b. menyampaikan penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) diterima.
Your Correction