Correct Article 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Keputusan mengenai alih status Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
