Correct Article 33
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Menteri menyampaikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler untuk diberikan keputusan mengenai alih status Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(2) Penyampaian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak persetujuan tertulis diterbitkan.
Your Correction
