Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Pejabat yang Ditunjuk memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8).
(2) Apabila kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pejabat yang Ditunjuk mengembalikan permohonan untuk dilengkapi.
(3) Apabila kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan persetujuan tertulis.
(4) Penerbitan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap.
Your Correction
