Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Dinas.
(2) Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota keluarga yang mengikuti pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(4) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. suami atau istri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan,
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA kepada Menteri.
(6) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan kelengkapan persyaratan, yang meliputi:
a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA yang berisi permohonan dan penjelasan alasan alih status;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dalam hal pemohon merupakan keluarga dari pemegang Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dalam kerangka kerjasama teknis antara pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau pada organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional;
d. surat keterangan domisili;
e. surat keterangan catatan kepolisian;
f. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan
g. dokumen izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh Pejabat Imigrasi.
(7) Dalam hal pemohon merupakan suami atau istri dari pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditambah dengan:
a. dokumen Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dari suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi paspor suami atau istri yang sah dan masih berlaku; dan
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah pemohon dengan pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(8) Dalam hal pemohon adalah anak dari pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambah dengan:
a. dokumen Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dari orang tua yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi paspor orang tua yang sah dan masih berlaku; dan
c. fotokopi akta kelahiran pemohon, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA dan dilegalisasi oleh yang berwenang.
Your Correction
