Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only diberikan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, pemohon tidak harus menyerahkan dokumen persyaratan asli ke loket Direktorat Konsuler. (2) Pemohon mengunduh Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b melalui laman resmi Kementerian setelah menerima notifikasi secara elektronik.
Your Correction