Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only berbentuk: a. stiker; atau b. dokumen elektronik. (2) Dalam hal Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan, stiker atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. (3) Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus. (4) Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, dan Exit Permit Only dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa salinan lunak yang memuat kode unik untuk memverifikasi data Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas dan Exit Permit Only secara elektronik.
Your Correction