Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Tinggal Diplomatik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. 2. Izin Tinggal Dinas adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. 5. Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran. 6. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 7. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dari negara asing yang diakreditasikan untuk INDONESIA dan berkedudukan di Wilayah INDONESIA. 8. Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian yang melakukan verifikasi dokumen persyaratan, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna menandatangani dan melegalisasi dokumen kekonsuleran. 9. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 10. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA. 11. Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. 12. Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 13. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 14. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 15. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah. 16. Exit Permit Only adalah izin meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak untuk kembali.
Your Correction