Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa:
a. penetapan adanya pelanggaran Kode Etik; atau
b. penetapan tidak adanya pelanggaran Kode Etik.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Dalam hal keputusan Majelis Kode Etik berupa penetapan adanya pelanggaran Kode Etik, keputusan Majelis Kode Etik disertai dengan sanksi pelanggaran Kode Etik.
Your Correction
