Correct Article 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Majelis Kode Etik MENETAPKAN keputusan setelah melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil secara musyawarah mufakat.
(3) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan bukti adanya pelanggaran Kode Etik.
Your Correction
