Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dalam sidang tertutup. (2) Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Kode Etik. (3) Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara adil dan memberi kesempatan pembelaan dari Terperiksa.
Your Correction