Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diangkatnya keanggotaan Majelis Kode Etik.
(2) Dalam hal pemanggilan pertama Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kedua setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan pertama diterima.
(3) Dalam hal pemanggilan kedua Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan ketiga setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan kedua diterima.
(4) Dalam hal pemanggilan ketiga Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi
tanpa alasan yang sah, Majelis Kode Etik dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik tanpa kehadiran Terperiksa.
Your Correction
