Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam rangka pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dari sekretariat Majelis Kode Etik.
Your Correction
