Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Sekretariat Majelis Kode Etik menganalisis Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, sekretariat Majelis Kode Etik wajib menyampaikan laporan hasil analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan merekomendasikan pengangkatan keanggotaan Majelis Kode Etik kepada Inspektur Jenderal.
(3) Dalam hal Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak layak untuk ditindaklanjuti, maka sekretariat Majelis Kode Etik menyampaikan laporan hasil analisis kepada Inspektur Jenderal.
Your Correction
