Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Majelis Kode Etik dibentuk sekretariat secara ex-officio yang berkedudukan di Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(2) Sekretariat Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerima Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik;
b. menganalisis Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik;
c. melaksanakan kegiatan administrasi Majelis Kode Etik;
d. mempersiapkan keputusan Majelis Kode Etik; dan
e. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan oleh Majelis Kode Etik.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
