Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
Majelis Kode Etik mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan pemanggilan kepada Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau pihak terkait;
b. melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan
c. MENETAPKAN ada/atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik.
Your Correction
