Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua Majelis Kode Etik merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota Majelis Kode Etik. (2) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua Majelis Kode Etik dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Jenderal; dan b. anggota Majelis Kode Etik diduduki oleh 1 (satu) orang unsur satuan kerja yang menangani bidang kepegawaian dan 1 (satu) orang unsur satuan kerja yang menangani bidang hukum pada Kementerian. (3) Pangkat dan/atau jabatan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Terperiksa.
Your Correction