Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam rangka penegakan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik bersifat ad hoc.
(3) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
(4) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
Your Correction
