Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Setiap Personel UKPBJ berkewajiban untuk:
a. memelihara dan meningkatkan keutuhan dan kekompakan antar Personel UKPBJ;
b. menghargai perbedaan pendapat;
c. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
d. melaksanakan tugas dan wewenang secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
e. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja UKPBJ;
f. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
h. patuh terhadap perintah atasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengutamakan kepentingan negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik- baiknya dan tidak mencari keuntungan semata;
j. menjaga data dan informasi yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
l. melaporkan kepada pimpinan/atasan langsung secara tertulis apabila diketahui ada kerabat/keluarga yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkup UKPBJ;
m. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
n. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terjadi dalam hal Personel UKPBJ:
a. merangkap sebagai pengurus/manajer koperasi pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian;
b. baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan kegiatan usaha Penyedia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian; dan/atau
c. menjadi pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction
