Correct Article 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Personel UKPBJ adalah aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional Pengelola PBJ atau jabatan lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
4. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
5. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
6. Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, atau pendapat secara lisan maupun tertulis dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap
Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
8. Terperiksa adalah Personel UKPBJ yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
9. Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas melakukan penegakan Kode Etik.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri.
Your Correction
