Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditentukan lain.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. Adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan
c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan tidak dapat melakukan penggantian Kerugian Negara secara tunai atau angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN dapat melakukan pemotongan gaji dengan besaran paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang memuat keterangan bahwa:
a. Pihak Yang Merugikan masih mempunyai utang kepada negara.
b. mengupayakan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan sebagai penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri u.p.
Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satuan Kerja.
(9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Your Correction
