Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan, Menteri bertindak selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewenangan penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
