Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Lain di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas kepala satuan kerja. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan langsung melaporkan kepada kepala satuan kerja. (5) Kepala satuan kerja menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan: a. melaporkan kepada Menteri; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat informasi tentang: a. pihak yang diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya indikasi Kerugian Negara; b. waktu terjadinya indikasi Kerugian Negara; c. tempat terjadinya indikasi Kerugian Negara; d. peristiwa terjadinya indikasi Kerugian Negara; dan/atau e. perkiraan jumlah indikasi Kerugian Negara (7) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Your Correction