Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi tentang Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan diketahui dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah Kementerian dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. hasil perhitungan ex-officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Your Correction