Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatanyang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
5. Pejabat Fungsional Diplomat selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakterisitik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dimiliki oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
7. Kompetensi Teknis adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan, teknis dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas teknis suatu jabatan yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan
teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
8. Kompetensi Manajerial adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas memimpin suatu organisasi secara optimal yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam bergaul secara efektif dalam masyarakat berbangsa dan bernegara dan berorganisasi sehingga dapat berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan
yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, budaya dan sosial kemasyarakatan.
10. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomatyang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Diplomat dalam melaksanakan tugas jabatan.
11. Pelatihan Fungsional Diplomat adalah pelatihan berjenjang yang diselenggarakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat sesuai jenjang jabatannya.
12. Kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran dan pelatihan yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar.
13. Mata Pelatihan adalah satuan ajar yang dilaksanakan dalam Pelatihan Fungsional Diplomat berdasarkan Kurikulum.
14. Rancang Bangun Pembelajaran adalah salah satu bahan ajar yang digunakan oleh pengajar dan peserta Pelatihan Fungsional Diplomat sebagai alat untuk belajar secara mandiri dengan merujuk pada Kurikulum.
15. Bahan Pelatihan adalah peralatan yang digunakan oleh pengajar dan peserta pelatihan berupa tulisan, infografis, ilustrasi, rekaman suara, video dan perlengkapan lain untuk mendukung kelancaran proses dan tercapainya tujuan Pelatihan Fungsional Diplomat.
16. Pengelola Pelatihan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengepalai unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
17. Penyelenggara Pelatihan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan fungsional diplomat.
18. Tenaga Pengajar adalah PNS atau nonPNS yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih peserta pelatihan.
19. Pengelola Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur yang selanjutnya disebut Pengelola SIPKA adalah ASN yang bertugas pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang secara teknis memutakhirkan data pelatihan.
20. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih calon PNS dan PNS pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
21. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah periode waktu yang digunakan sebagai pedoman dalam pelatihan.
22. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah sertifikat tanda kelulusan bagi peserta pelatihan yang diberikan pada akhir pelaksanaan pelatihan.
23. Sekolah Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekdilu adalah Pelatihan Fungsional Diplomat tingkat dasar untuk mencapai persyaratan kompetensi pembentukan jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama.
24. Sekolah Staf Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sesdilu adalah Pelatihan Fungsional Diplomat berjenjang tingkat lanjutan untuk mengembangkan kompetensi Diplomat pada jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda yang dipersiapkan untuk menduduki jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya.
25. Sekolah Staf dan Pimpinan Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sesparlu adalah Pelatihan Fungsional Diplomat berjenjang tingkat tinggi untuk mengembangkan kompetensi Diplomat pada jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya yang dipersiapkan untuk menduduki jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
27. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
(1) Peserta Sesdilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda atau telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi lowongan kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya;
b. telah diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda atau paling kurang telah berada dalam pangkat Penata Golongan III/C bagi peserta Sesdilu yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui pengangkatan pertama;
c. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL (Paper Based Test) atau TOEFL (Institutional Testing Program) dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja tempat bertugas; dan
f. tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin.
(2) Rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit
kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diganti dengan kemampuan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau bahasa asing lainnya dengan nilai yang setara dengan nilai TOEFL (Paper Based Test) paling rendah 550 (lima ratus lima puluh).
(4) Bahasa asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan menunjukkan nilai TOEFL (Paper Based Test) yang berlaku paling rendah 500 (lima ratus).
(6) Jumlah peserta Sesdilu ditetapkan dengan memperhatikan aspek efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan pelatihan serta ketersediaan anggaran.
(7) Mekanisme penerimaan dan penetapan peserta ditetapkan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia.