Article 1
Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Unit LPSE adalah unit kerja Kementerian Luar Negeri yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di Kementerian Luar Negeri yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
3. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
4. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
5. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pusat yang selanjutnya disebut Unit LPSE Pusat adalah Unit LPSE yang berkedudukan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).