Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Sekretaris Jenderal Kementerian menugaskan Kepala Biro Keuangan Kementerian untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan penggunaan SIMKEU dan NHV. (2) Dalam melakukan verifikasi Kepala Biro Keuangan Kementerian berkoordinasi dengan pimpinan tinggi pratama unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi informasi.
Your Correction