Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Dalam hal uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah selesai, Sekretaris Jenderal Kementerian dan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setingkat Kementerian/Lembaga Teknis menandatangani perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan maksud perjanjian;
b. tugas dan wewenang para pihak;
c. data dan sistem yang digunakan;
d. penanganan gangguan sistem dan jaringan;
e. penyelesaian perselisihan; dan
f. keadaan kahar.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani paling lama pada tanggal 31 Maret
2026.
Your Correction
