Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Current Text
(1) Berdasarkan surat usulan dari Kementerian/Lembaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal Kementerian menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk melakukan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Keuangan Kementerian berkoordinasi dengan pimpinan tinggi pratama unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi informasi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi ketentuan, Biro Keuangan Kementerian, unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas di bidang teknologi informasi, dan Kementerian/Lembaga Teknis pengusul melakukan uji coba sistem.
(4) Uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memastikan keamanan dan kesesuaian implementasi Interkoneksi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi ketentuan, Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga Teknis pengusul.
Your Correction
