Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi Kementerian harus telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction