Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) dan spesifikasi Visa Diplomatik dan Visa Dinas dalam bentuk stiker, visa elektronik, dan stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
