Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN indeks Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b.
(2) Indeks Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indeks jenis visa;
b. indeks tujuan kunjungan; dan
c. indeks frekuensi kunjungan.
Your Correction
