Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa Diplomatik dan Visa Dinas berbentuk: a. stiker; atau b. visa elektronik. (2) Visa Diplomatik dan Visa Dinas dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus. (3) Visa Diplomatik dan Visa Dinas dalam bentuk visa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa salinan lunak yang memuat kode unik untuk memverifikasi data Visa Diplomatik atau Visa Dinas secara elektronik.
Your Correction