Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penolakan dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melaporkan penolakan Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri.
Your Correction