Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Menteri dapat menolak permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
(2) Kewenangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler;
dan
b. Kepala Perwakilan.
(3) Permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas dapat ditolak dalam hal pemohon:
a. nama pemohon tercantum dalam daftar penangkalan;
b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
d. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain bagi permohonan Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk kunjungan;
e. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
f. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Wilayah INDONESIA; dan/atau
g. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan/atau penyelundupan manusia.
(2) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus.
(3) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak wajib diberitahukan kepada pemohon.
Your Correction
