Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa Diplomatik untuk 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Visa Dinas untuk 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Apabila Visa Diplomatik dan Visa Dinas tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Diplomatik dan Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku. (3) Dalam hal Visa Diplomatik dan Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengajukan kembali permohonan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.
Your Correction