Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui kuasa Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada laman resmi Kementerian. (2) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelayakan permohonan. (4) Jika dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Jika dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik untuk menyampaikan paspor ke loket pelayanan konsuler pada Perwakilan. (6) Penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dan mencantumkan nama pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) pada Visa Diplomatik dan Visa Dinas. (7) Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui kuasa Kepala Perwakilan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima Perwakilan secara lengkap. (8) Dalam hal diperlukan pertimbangan khusus, penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui Kuasa Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari kerja.
Your Correction