Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Persyaratan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas meliputi:
a. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik atau Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan pemohon;
b. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
c. surat persetujuan Pemerintah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi penugasan Orang Asing dalam rangka dinas atau kerja sama teknik pada Organisasi Internasional di INDONESIA, lembaga negara asing di INDONESIA, atau instansi Pemerintah INDONESIA;
d. pas foto berwarna; dan
e. dokumen pendukung jika diperlukan.
(2) Dalam hal permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing yang akan masuk ke dalam Wilayah INDONESIA dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, kementerian atau lembaga dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. nama lengkap dan tanggal lahir;
b. jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan;
c. jadwal kedatangan/perjalanan;
d. perkiraan masa penugasan di lndonesia; dan
e. informasi mengenai anggota keluarga dan/atau staf bawaan yang akan mendampingi.
(3) Pas foto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. jika menggunakan hijab, seluruh bagian wajah diperlihatkan, dengan warna hijab berbeda dengan latar belakang foto.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa:
a. surat undangan dari pihak penyelenggara;
b. surat konfirmasi keikutsertaan kegiatan pelatihan, konferensi atau pertemuan internasional yang dilaksanakan di INDONESIA;
c. surat keterangan sehat;
d. kartu identitas; dan/atau
e. nota persetujuan akreditasi yang diterbitkan oleh Kementerian untuk posisi baru pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
(5) Informasi mengenai anggota keluarga dan/atau staf bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. hubungan dengan pejabat yang bersangkutan; dan
d. jadwal perjalanan.
Your Correction
