Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Pemberian Visa Diplomatik melalui kuasa Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan jika pemohon merupakan:
a. pemegang paspor diplomatik; atau
b. pejabat setingkat kepala Organisasi Internasional pemegang dokumen perjalanan lainnya.
(2) Pemberian Visa Dinas melalui kuasa Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan jika pemohon merupakan:
a. pemegang paspor dinas; atau
b. pejabat Organisasi Internasional pemegang dokumen perjalanan lainnya.
(3) Pemberian Visa Diplomatik atau Visa Dinas melalui kuasa Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam hal pemohon melakukan kunjungan singkat untuk 1 (satu) kali perjalanan di Wsilayah INDONESIA.
Your Correction
