Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan jika:
a. pemohon Visa Diplomatik merupakan pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. pemohon Visa Dinas merupakan pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
c. permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau
d. pemohon Visa Diplomatik dan Visa Dinas akan ditempatkan pada:
1. Perwakilan Negara Asing;
2. Organisasi Internasional; atau
3. kementerian atau lembaga dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasionaI.
Your Correction
