Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Visa Diplomatik dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan; atau
b. beberapa kali perjalanan.
(2) Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melakukan:
a. kunjungan; atau
b. penempatan Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Your Correction
